Jika Anda pernah melihat kota jakarta di pagi hari, sekitar pukul 6 pagi hingga 9 pagi. Setiap kendaraan, baik pribadi maupun bus umum mengantri di jalan tol. Hal itu karena setiap pagi para karyawan harus bekerja keras membanting tulang untuk mencari uang. Padahal dari tempat tinggal hingga ke kantor mereka bisa mencapai 1 hingga 3 jam. Kemudian, sesampainya di tempat kerja akan ada banyak karyawan yang harus berhemat hingga membawa bekal ke kantor, dengan alasan gaji mereka tidak cukup. Padahal pekerjaan yang harus mereka lakukan sangat berat. Ini baru permasalahan untuk para pekerja.
Lalu ada lagi para sarjana, yang setelah lulus kuliah menganggur. Pada akhirnya mereka terpaksa menerima pekerjaan apa adanya, walau jauh dari yang diharapkan dan jauh dari ilmu yang didapat dari bangku kuliah. Apalagi bagi mereka yang tidak mengenyam bangku kuliah. Serasa tidak ada harapan untuk mendapatkan penghasilan yang besar.
Mengapa tidak untuk membuat lapangan pekerjaan sendiri? Mungkin letak masalahnya pada dari mana dananya datang. Tenang saja, yang akan kita bahas sekarang ini bukan perusahaan besar seperti Djarum yang terkenal hingga di Asia. Atau Bakrie Grup yang saat ini ingin menguasai saham di berbagai perusahaan di Indonesia. Untuk itu munculah UMKM yang dapat membantu masyarakat untuk membangun usaha golongan kecil atau menengah.
UMKM merupakan Usaha Kecil dan Menengah dan biasa disebut juga sebagai usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Banyak orang yang menyebutkan bahwa UMKM ini merupakan usahanya orang kecil. Dapat dikatakan bahwa UMKM ini adalah usaha yang dirintis oleh orang-orang yang memiliki keterbatasan modal. Akan tetapi, usaha ini juga dapat terus berkembang dan menjadi usaha yang besar.
Untuk lebih jelasnya, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pasal 1 dijelaskan mengenai pengertian dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta yang membedakannya dengan usaha besar, sebagai berikut.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
- Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.
- Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Sedangkan untuk kriteria dari UMKM tersebut telah jelas disebutkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 pasal 6 berikut:
(1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
- a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau.
- b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Jenis Usaha UMKM
Sangat banyak sekali jenis usaha yang bisa dilakukan untuk membangun UMKM ini. Bisa Anda bangun di mana saja, bahkan di rumah sekalipun. Asalkan, Anda bisa benar-benar memikirkan usaha apa yang mampu dilakukan dan tentunya menghasilkan laba yang menguntungkan. Berikut ini beberapa jenis penggolongan usaha yang dapat dilakukan untuk mendapatkan laba.
- Usaha Manufaktur (Manufacturing Business) merupakan usaha yang bidang bisnisnya adalah mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Misalnya saja usaha kerajinan, seperti perhiasan, aksesori, konveksi, souvenir dan sebagainya.
- Usaha Dagang (Merchandising Business)merupakan usaha yang dilakukan dengan produk kepada konsumen. Misalnya toko kelontong atau kios, warung nasi, grosiran, dan lainnya.
- Usaha Jasa (Service Business) merupakan usaha yang bergerak untuk menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Misalnya usaha bengkel, warung internet, pengiriman barang dan sebagainya.
Bagaimana, berminat untuk membuat UMKM? Mulailah dari sekarang membidik bidang usaha apa yang ingin Anda tekuni. [EK/kabarukm.com]




